ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI ( EPTIK )
STUDI KASUS : DATA
FORGERY
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Nilai Ujian Akhir Semester ( UAS )
Mata Kuliah EPTIK
Dosen
Pengajar : Bapak Heri Kuswara M.Kom
Disusun oleh :
Imam
Muhammad Dimyati 12180132
Aldo
Fonti Tri Ardana 12180084
Mochammad
Faturrohman 12160065
Kelas : 12.5A.09
Jurusan Teknik
Informatika
Sekolah Tinggi Manajemen Informatika
dan Komputer Nusa Mandiri
Tangerang
2020
Kata
Pengantar
Puji dan Syukur kehadirat
Allah SWT Yang telah memberikan rahmat
dan kasih sayang-Nya kepada kita semua. Shalawat dan salam semoga tetap
tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, Nabi akhir zaman teladan kita semua.
Amin.
Etika Profesi Teknologi
Informasi & Komunikasi adalah salah satu mata kuliah kami pada semester V (
ke lima ) selama menjalani kuliah di STMIK Nusa Mandiri. Matakuliah ini begitu
penting bagi kami terutama dalam hal pengenalan etika dan estetika dalam
berinteraksi dengan segala hal yang berkaitan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Makalah studi kasus Data
forgery ini merupakan salah satu tugas atau syarat dalam memenuhi nilai UAS
pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi (EPTIK).
Dengan terselesaikannya makalah ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungan terutama sekali kepada :
1.
Orang
tua kami tercinta yang telah mendukung langkah gerak kami menjalani kuliah.
Atas ridho dan doa orang tua kami dapat mengikuti perkuliahan hari demi hari.
2.
Dosen
pengajar mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi yaitu
Bapak Heri Kuswara M.Kom. Yang telah memberikan pelajaran dan dukungan semangat
kepada kami dalam Penyusunan makalah ini.
3.
Rekan
– rekan seperjuangan kelas 12.5A.09 Jurusan Teknik Informatika di STMIK Nusa
Mandiri yang selama ini telah bahu – membahu, saling menolong dan saling
memberikan dorongan semangat dalam berbagai hal yang tidak bisa disebutkan satu
per satu. Semangat bro !!!
Akhirnya penyusun
berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang
membacanya serta menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal data
forgery.
Tangerang, Desember 2020
Penyusun
Daftar isi
Kata pengantar
1. BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
1.2.
Maksud
dan Tujuan
1.3.
Metode
Penelitian
1.4.
Ruang
Lingkup
1.5.
Sistematika
penulisan
2.
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1.
Pengertian
Data Forgery
2.2.
Faktor
– Faktor yang mendorong Data Forgery
3.
BAB
III PEMBAHASAN ANALISA KASUS
3.1.
Definisi
Data forgery
3.2.
Contoh
kasus Data forgery
3.3.
Cara
penanggulangan dan pencegahan Data Forgery
3.4.
Dasar
hukum Data forgery
4.
BAB
IV PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
4.2.
Saran
5.
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
Pendahuluan
1.1
latar belakang
Dahulu ketika mengarsipkan data-data penting hanya
disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian datanya pun menjadi
lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada pada jumlah
yang banyak.
Pada era globalisasi
ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi
pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun
laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun
dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari
besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya.
Baik dahulu maupun
pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen
penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam instansi pemerintahan dan perusahaan swasta
sudah dikatakan “ secure” atau terlindungi, tetap saja pencurian data maupun
dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.
1.2 Maksud
Dan Tujuan
·
Maksud dari makalah ini adalah:
1.
Memberikan Pengertian dan Pemahaman dari Data Forgery.
2.
Belajar membuat makalah tentang Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi
dalam
materi Data Forgery.
·
Tujuan dari penulisan makalah ini
adalah untuk memenuhi nilai Ujian Akhir Semester (UAS) pada semester 5 mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi ( EPTIK ) di perguruan
tinggi STMIK Nusa Mandiri Tangerang.
1.3 Metode Penelitian
Metode penelitian yang penulis lakukan dalam penulisan
makalah ini adalah dengan metode studi pustaka yaitu sebuah metode dengan cara
menghimpun infromasi yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang
diteliti,dalam hal ini tentang kasus data forgery.
1.4 Ruang Lingkup
Ruang lingkup penulisan makalah ini
dibatasi pada pembahasan tentang kasus kejahatan data forgery baik pemalsuan sebuah situs internet juga penanggulangannya.
1.5 Sistematika Penulisan
Adapun sistematika penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam Bab ini akan menjelaskan
mengenai gambaran umum, maksud dan tujuan, metode penelitian, ruang lingkup dan
sistematika tulisan.
BAB II LANDASAN TEORI
Dalam bab ini dijelaskan teori-teori tentang data forgery secara umum.
BAB III PEMBAHASAN
Dalam bab ini dijelaskan pembahasan
mengenai data forgery,
kasus tentang data forgery khususnya
pada pemalsuan sebuah situs ineternet dan juga membahas penanggulangannya
BAB IV PENUTUP
Dalam Bab ini berisikan kesimpulan dan saran mengenai data forgery.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Data Forgery
Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari
suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau
gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga
perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau
informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.
Menurut kamus Oxford definisi
data adalah “facts or information used in deciding or discussing something”.
Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau
mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa
berarti “information prepared for or stored by a computer” dalam
bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh
komputer.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
( KBBI ) pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau
keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau
kesimpulan.
Sedangkan pengertian Forgery adalah
pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah,
dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan
diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian data
forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime. Data Forgery
merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scripless dokumen melalui Internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi
“salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan
data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Data Forgery biasanya diawali dengan
pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data
tersebut.
Menurut pandangan penulis, data
forgery bisa digunakan dengan 2 ( dua ) cara yakni:
1. Server Side
(Sisi Server)
Yang
dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya
adalah dengan si pelaku membuat sebuah
alamat fake website (
alamat Situs palsu ) yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan
pengguna karena salah ketik.
2. Client Side
(Sisi Pengguna)
Penggunaan
cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan Server Side, karena si pelaku
tidak perlu untuk membuat sebuah fake
website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya
legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery
tidak sesulit kedengarannya dan tentunya hal ini sangat merisaukan para
pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya
di internet.
2.2
Faktor – Faktor Yang Mendorong Kejahatan Data Forgery
·
Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery
Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai
berikut :
1.
Faktor Politik
Faktor ini
biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang
lawan politiknya.
2.
Faktor Ekonomi
Karna latar
belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan
dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup
dengan keahlian dibidang komputer saja.
3.
Faktor Sosial Budaya
Adapun
beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
1.
Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin
canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi
dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
2.
Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang
memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka
melakukan kejahatan cyber.
3.
Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka
dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka
telah melanggar peraturan ITE.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Definisi Data Forgery
Data Forgery merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen
– dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi seperti nomor kartu kredit dan data-data pribadi
lainnya yang bisa saja disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab.
Berikut ini kita paparkan contoh
kasus yang diambil :
1.
Data Forgery Pada Situs PT. Trimegah Sekuritas
Indonesia
Berita kasus :
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri
Yunus mengatakan para pelaku memalsukan situs milik PT Trimegah Sekuritas
Indonesia karena perusahaan itu dianggap mempunyai reputasi yang baik dan mudah
menarik investor.
"Mereka menganalisisperusahaan di bidang
forex dan fintech, dan broker saham, kebetulan PT Trimega cukup besar dan
mereka berinisiatif langsung memalsukan website, ada beberapa yang mereka buat
sekitar enam ata Ada empat tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus tersebut,
yakni AW (24 tahun), ND (29), SB (32) dan MA (31). Empat orang itu ditangkap
pada 5 Desember 2019 di Sulawesi Selatan. Tersangka AW diketahui sebagai otak
dari kejahatan itu, dia juga yang berperan mendaftarkan dan membiayai situs web
itu serta dia yang menyiapkan peralatan-peralatan untuk melakukan penipuan.
Yusri mengungkapkan, para tersangka mencari
korbannya dengan mengirimkan pesan singkat (sms) kepada calon korban dan
membalas pesan sms atau WhatsApp. Para tersangka memancing korbannya dengan
menawarkan investasi melalui situs web dan menjanjikan keuntungan 20 persen
dalam waktu 7 hari dari dana yang diinvestasikan.
Hingga saat ini terdata ada enam orang yang
menjadi korban dalam kurun waktu tiga bulan. Rata-rata korbannya menyetor uang
sekitar Rp 6-20 juta. PT Trimegah Sekuritas Indonesia yang menerima laporan
adanya situs web yang mencatut nama perusahaan mereka kemudian melapor ke polisi dan berujung dengan
penangkapan empat tersangka di atas. u tujuh," kata kata Yusri di Polda
Metro Jaya, Jumat (17/1).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal
35 ayat 1 Jo Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang ITE.
2. Analisa Kasus
Setelah
dilihat dari kasus diatas maka yakni AW (24 tahun), ND (29), SB (32) dan MA (31). termasuk dalam data forgery yaitu
memalsukan data pada data dokumen-dokumen penting yang ada di internal situs
PT. Trimegah sekuritas indonesia.
Penyebab kejahatan : Pelaku
kejahatan dapat menduplikasikan alamat website resmi menjadi alamat website palsu
dengan cara menjebol scriptless sistem keamanan website.
Motif pelaku : Mencari keuntungan pribadi
dan kelompok sebesar – besarnya.
dan adapun dasar hukum yang
dipakai untuk menjerat mereka adalah dijerat
dengan :
1.
Pasal 35 ayat 1 Jo Pasal 51 Ayat 1 dan/atau
2.
Pasal 28 ayat 1 Jo
Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 35 ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang
otentik.
Pasal 51 ayat 1
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
Sanksi :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 28 ayat 1
Setiap
orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 45A ayat 1
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
Sanksi :
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1 miliar.
Jadi total keseluruhan sanksi
pelanggaran yang di lakukan AW (24 tahun), ND (29), SB (32) dan MA (31). Dengan
2 pasal UU ITE berlapis Adalah sebagai berikut :
1. Pidana dengan penjara = 12
tahun + 6 tahun = 18 tahun.
2. Denda = Rp. 12m ilyar + Rp. 1
milyar = Rp. 13 milyar rupiah.
3.3 Penanggulangan Dan Pencegahan Data Forgery
3.3.1
Penanggulangan data forgery
Cara penanggulangan data forgery
untuk kasus seperti PT. trimegah sekuritas Indonesia agak sulit dilakukan sebab
harus ada laporan ter lebih dahulu. Apa alamat palsu web yang di buat. Namun
untuk preventif atau pencegahan bisa dilakukan memperbaiki sistem keamanan
website yang di buat.
Dan hal lain yang perlu diperhatikan Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti
kasus email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan content-nya,
sebagian sebagai berikut :
a.
Verify your Account
Jika verify
nya meminta username, password dan data lainnya, Jangan memberikan reaksi
balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada
siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus
memverifikasinya dengan mengklik suatu 8 URL tertentu tanpa minta mengirimkan
data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
b.
If you don’t respond within 48 hours,
your account will be closed
“Jika anda
tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup”. Harap membaca
baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai
karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.
c.
Valued Customer
Karena
e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa
menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita
langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di
milis atau forum komunitas tertentu.
d.
Click the Link Below to gain access
to your account
Metode lain
yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang
palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau
diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai.
misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username
dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka
informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email.
Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk
mendapatkan password email Anda.
Yang lebih
rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di internet
untuk menawarkan teknik menjebol
password. Seperti diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik
berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting.
Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah
seluruh data-data akan dapat diketahui, termasuk password Account Internet
Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang
anda di account tersebut.
The
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah
membuat “ guidelines ” atau garis panduan.
Bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related
crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang
berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.
Menurut
OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cyber crime adalah :
- Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber
crime.
- Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya
mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- Meningkatkan kerjasama
antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya
penanganan cyber crime.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik
pemerintah maupun NGO ( Non Government Organization ), diperlukan sebagai upaya
penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime
and Intellectual Property Section ( CCIPS ) sebagai sebuah divisi khusus dari
U.S. Departement of Justice.
Institusi ini memberikan informasi
tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, Serta melakukan riset-riset
khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah
memiliki IDCERT ( Indonesian Department Computer Emergency Rensponse Team ). Unit
ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah
keamanan computer.
3.3.3 Cara
Mencegah Terjadinya Data Forgery
Adapun cara untuk mencegah
terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1.
Perlu adanya cyber law, yakni hukum
yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena
kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.
Perlunya sosialisasi yang lebih
intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
3.
Penyedia web-web yang menyimpan
data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan
keamanan.
4.
Para pengguna juga diharapkan untuk
lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet,
mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
3.4
Dasar Hukum Tentang Data Forgery
Pasal
30
1.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan
atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan
atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau men9jebol sistem pengamanan.
Pasal
35
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.
Pasal
46
1.
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda palingbanyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal
51
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00
(dua belas miliar rupiah).
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari hasil pemaparan dari semua
bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat
berbahaya.
2. Kejahatan data forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga
pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi
pemerintahan maupun perusahaan swasta.
3. Kejahatan Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan
kemanan Negara dalam negeri.
4.2 Saran
Dari hasil pemaparan dari semua
bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai berikut :
1. Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat
login.
2. Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati.
3. Updatelah username dan password anda secara berkala.
4. Perbaiki sistem keamanan website secara berkala serta menjalin
komunikasi dengan departemen pengaduan konsumen agar ditemukan masalah terbaru.
DAFTAR
PUSTAKA
2. http://tugaseptikkelompoktiga.blogspot.com/2015/04/makalah-data-forgery-kelompok-3.html.
3.
https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4761/UU%2019%20Tahun%202016.pdf.
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5f1dfd8a964c8/hukumnya-membuat-banyak-akun-agar-mendapat-promo-ie-commerce-i/#:~:text=Pasal%2051%20ayat%20(1)%20UU,(dua%20belas%20miliar%20rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar