Rabu, 16 Desember 2020

Tugas EPTIK "Data Forgery"

              ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI ( EPTIK )

 

STUDI KASUS : DATA FORGERY

 

 

 

 

 

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Nilai Ujian Akhir Semester ( UAS )

Mata Kuliah EPTIK

Dosen Pengajar : Bapak Heri Kuswara M.Kom

 

Disusun oleh :

Imam Muhammad Dimyati                12180132


Aldo Fonti Tri Ardana                        12180084

 

Mochammad Faturrohman                 12160065

 

Kelas : 12.5A.09

Jurusan Teknik Informatika

 

Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Nusa Mandiri

Tangerang

2020

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kata Pengantar

 

 

Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT  Yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-Nya kepada kita semua. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, Nabi akhir zaman teladan kita semua. Amin.

 

Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi adalah salah satu mata kuliah kami pada semester V ( ke lima ) selama menjalani kuliah di STMIK Nusa Mandiri. Matakuliah ini begitu penting bagi kami terutama dalam hal pengenalan etika dan estetika dalam berinteraksi dengan segala hal yang berkaitan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

 

Makalah studi kasus Data forgery ini merupakan salah satu tugas atau syarat dalam memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi (EPTIK). Dengan terselesaikannya makalah ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungan terutama sekali kepada :

 

1.       Orang tua kami tercinta yang telah mendukung langkah gerak kami menjalani kuliah. Atas ridho dan doa orang tua kami dapat mengikuti perkuliahan hari demi hari.

 

2.       Dosen pengajar mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi yaitu Bapak Heri Kuswara M.Kom. Yang telah memberikan pelajaran dan dukungan semangat kepada kami dalam Penyusunan makalah ini.

 

3.       Rekan – rekan seperjuangan kelas 12.5A.09 Jurusan Teknik Informatika di STMIK Nusa Mandiri yang selama ini telah bahu – membahu, saling menolong dan saling memberikan dorongan semangat dalam berbagai hal yang tidak bisa disebutkan satu per satu. Semangat bro !!!

 

Akhirnya penyusun berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya serta menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal data forgery.

 

Tangerang, Desember 2020

 

Penyusun

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar isi

 

Kata pengantar

 

1. BAB I PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang

1.2.    Maksud dan Tujuan

1.3.    Metode Penelitian

1.4.    Ruang Lingkup

1.5.    Sistematika penulisan

 

2.       BAB II LANDASAN TEORI

2.1.    Pengertian Data Forgery

2.2.    Faktor – Faktor yang mendorong Data Forgery

 

3.       BAB III PEMBAHASAN ANALISA KASUS

3.1.    Definisi Data forgery

3.2.    Contoh kasus Data forgery

3.3.    Cara penanggulangan dan pencegahan Data Forgery

3.4.    Dasar hukum Data forgery

 

4.       BAB IV PENUTUP

4.1.    Kesimpulan

4.2.    Saran

 

5.       DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

Pendahuluan

1.1 latar belakang

 

Dahulu  ketika mengarsipkan data-data penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian datanya pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.

 

Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen pentingnya.

 

Baik dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam  instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakan  “ secure” atau terlindungi, tetap saja pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.

 

 

1.2 Maksud Dan Tujuan

·         Maksud dari makalah  ini adalah:

            1. Memberikan Pengertian dan Pemahaman dari Data Forgery.

            2. Belajar membuat makalah tentang Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

                dalam materi Data Forgery.

 

·         Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai Ujian Akhir Semester (UAS) pada semester 5 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi ( EPTIK ) di perguruan tinggi STMIK Nusa Mandiri Tangerang.

 

 

1.3 Metode Penelitian

 

Metode penelitian yang penulis lakukan dalam penulisan makalah ini adalah dengan metode studi pustaka yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun infromasi yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti,dalam hal ini tentang kasus data forgery.

 

 

1.4 Ruang Lingkup

 

Ruang lingkup penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tentang kasus kejahatan data forgery baik pemalsuan  sebuah situs internet  juga penanggulangannya.

 

 

1.5 Sistematika Penulisan

 

Adapun sistematika penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :

BAB I   PENDAHULUAN

Dalam Bab ini akan menjelaskan mengenai gambaran umum, maksud dan tujuan, metode penelitian, ruang lingkup dan sistematika tulisan.

 

BAB II   LANDASAN TEORI

Dalam bab ini dijelaskan teori-teori tentang data forgery secara umum.

 

BAB III   PEMBAHASAN

Dalam bab ini dijelaskan pembahasan mengenai data forgery, kasus tentang data forgery khususnya pada pemalsuan sebuah situs ineternet dan juga membahas penanggulangannya

 

BAB IV  PENUTUP

Dalam Bab ini berisikan kesimpulan dan saran mengenai data forgery.

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

 

2.1 Pengertian Data Forgery

 

Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.

 

Menurut kamus Oxford  definisi data adalah “facts or information used in deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”.  Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.

 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan.

 

Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.

 

Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime. Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless dokumen melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

 

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan  memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

 

Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut.  

 

 

Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 ( dua ) cara yakni:

 

1.       Server Side (Sisi Server)

 

Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah  alamat  fake website ( alamat Situs palsu ) yang sama persis dengan web yang  sebenarnya.  Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.

 

2.       Client Side (Sisi Pengguna)

 

Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan Server Side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.

 

 

2.2 Faktor – Faktor Yang Mendorong Kejahatan Data Forgery

 

·         Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery

Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :

 

1.       Faktor Politik

 

Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya. 

 

2.       Faktor Ekonomi

 

Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.

 

3.       Faktor Sosial Budaya

Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :

 

1.       Kemajuan Teknologi Infromasi

Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.

 

2.       Sumber Daya Manusia

Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

 

3.       Komunitas

Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

 

 

3.1 Definisi Data Forgery

Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.  Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen – dokumen  e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan  menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi seperti nomor kartu kredit dan data-data pribadi lainnya yang bisa saja disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

3.2 Contoh Kasus Data Forgery

 

Berikut ini kita paparkan contoh kasus yang diambil :

1.       Data Forgery Pada Situs PT. Trimegah Sekuritas Indonesia

Berita kasus :

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan para pelaku memalsukan situs milik PT Trimegah Sekuritas Indonesia karena perusahaan itu dianggap mempunyai reputasi yang baik dan mudah menarik investor.

 

"Mereka menganalisisperusahaan di bidang forex dan fintech, dan broker saham, kebetulan PT Trimega cukup besar dan mereka berinisiatif langsung memalsukan website, ada beberapa yang mereka buat sekitar enam ata Ada empat tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus tersebut, yakni AW (24 tahun), ND (29), SB (32) dan MA (31). Empat orang itu ditangkap pada 5 Desember 2019 di Sulawesi Selatan. Tersangka AW diketahui sebagai otak dari kejahatan itu, dia juga yang berperan mendaftarkan dan membiayai situs web itu serta dia yang menyiapkan peralatan-peralatan untuk melakukan penipuan.

 

Yusri mengungkapkan, para tersangka mencari korbannya dengan mengirimkan pesan singkat (sms) kepada calon korban dan membalas pesan sms atau WhatsApp. Para tersangka memancing korbannya dengan menawarkan investasi melalui situs web dan menjanjikan keuntungan 20 persen dalam waktu 7 hari dari dana yang diinvestasikan.

 

Hingga saat ini terdata ada enam orang yang menjadi korban dalam kurun waktu tiga bulan. Rata-rata korbannya menyetor uang sekitar Rp 6-20 juta. PT Trimegah Sekuritas Indonesia yang menerima laporan adanya situs web yang mencatut nama perusahaan mereka kemudian  melapor ke polisi dan berujung dengan penangkapan empat tersangka di atas. u tujuh," kata kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1).

 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 35 ayat 1 Jo Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

 

2. Analisa Kasus

Setelah dilihat dari kasus diatas maka yakni AW (24 tahun), ND (29), SB (32) dan MA (31).  termasuk dalam data forgery yaitu memalsukan data pada data dokumen-dokumen penting yang ada di internal situs PT. Trimegah sekuritas indonesia.

 

Penyebab kejahatan : Pelaku kejahatan dapat menduplikasikan alamat website resmi menjadi alamat website palsu dengan cara menjebol scriptless sistem keamanan website.

 

Motif pelaku : Mencari keuntungan pribadi dan kelompok sebesar – besarnya.

 

dan adapun dasar hukum yang dipakai untuk menjerat mereka adalah dijerat dengan :

1. Pasal 35 ayat 1 Jo Pasal 51 Ayat 1 dan/atau

2. Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

 

Pasal 35 ayat 1

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

 

Pasal 51 ayat 1

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

Sanksi :

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

 

Pasal 28 ayat 1

Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

 

Pasal 45A ayat 1

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

Sanksi :

dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Jadi total keseluruhan sanksi pelanggaran yang di lakukan AW (24 tahun), ND (29), SB (32) dan MA (31). Dengan 2 pasal UU ITE berlapis Adalah sebagai berikut :

1. Pidana dengan penjara = 12 tahun + 6 tahun = 18 tahun.

2. Denda = Rp. 12m ilyar + Rp. 1 milyar = Rp. 13 milyar rupiah.

 

 

 

3.3 Penanggulangan Dan Pencegahan Data Forgery

 

3.3.1 Penanggulangan data forgery

 

Cara penanggulangan data forgery untuk kasus seperti PT. trimegah sekuritas Indonesia agak sulit dilakukan sebab harus ada laporan ter lebih dahulu. Apa alamat palsu web yang di buat. Namun untuk preventif atau pencegahan bisa dilakukan memperbaiki sistem keamanan website yang di buat.

 

Dan hal lain yang  perlu diperhatikan  Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut :

a.       Verify your Account

Jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, Jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu 8 URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam,  lakukan saja, karena ini mekanisme umum.

 

b.       If you don’t respond within 48 hours, your account will be closed

“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.

c.       Valued Customer

Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.

d.       Click the Link Below to gain access to your account

Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.

 

Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk menawarkan  teknik menjebol password. Seperti diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda di account tersebut.

 

 

3.3.2 Penanggulangan Global

 

The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat “ guidelines ” atau garis panduan.  Bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.

 

Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cyber crime adalah :

  1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.
  4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  5. Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cyber crime.

 

 

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

 

Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO ( Non Government Organization ), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section ( CCIPS ) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice.

 

Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif  kepada masyarakat, Serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT ( Indonesian Department Computer Emergency Rensponse Team ). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan computer.

 

 

3.3.3 Cara Mencegah Terjadinya Data Forgery

 

Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :

1.       Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.

2.       Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.

3.       Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.

4.       Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

 

 

 

3.4 Dasar Hukum Tentang Data Forgery

 

Pasal 30

1.       Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

 

2.       Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

 

3.       Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau men9jebol sistem pengamanan.

 

Pasal 35

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,    perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolaholah data yang otentik.

 

Pasal 46

1.           Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

 

2.           Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

 

3.           Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

 

Pasal 51

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

 

 

BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan

 

Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :

1.       Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.

2.       Kejahatan data forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.

3.       Kejahatan Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam negeri.

 

 

4.2 Saran     

 

Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai berikut :

1.       Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.

2.       Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati.

3.       Updatelah username dan password anda secara berkala.

4.       Perbaiki sistem keamanan website secara berkala serta menjalin komunikasi dengan departemen pengaduan konsumen agar ditemukan masalah terbaru.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

1.       https://republika.co.id/berita/q4gj2g377/nasional/hukum/20/01/17/q49ezq382-penipu-modus-pemalsuan-situs-web-ditangkap.

 

2.       http://tugaseptikkelompoktiga.blogspot.com/2015/04/makalah-data-forgery-kelompok-3.html.

 

3.       https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4761/UU%2019%20Tahun%202016.pdf.

 

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5f1dfd8a964c8/hukumnya-membuat-banyak-akun-agar-mendapat-promo-ie-commerce-i/#:~:text=Pasal%2051%20ayat%20(1)%20UU,(dua%20belas%20miliar%20rupiah).